Talking 'bout the booze
booze aka miras
sedang ramai jadi perbincangan, pasalnya Presiden kita, yakni bapak Joko Widodo dengan sadar dan secara resmi membuka izin investasi untuk industri miras di Indonesia.
kaget?
yaa mungkin kebanyakan orang banyak yang kaget, perlu diketahui juga bahwa ini tuh salah satu impact dari UU Ciptaker, yang mana ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan ini tertuang di Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani sendiri oleh kepala negara pada 2 Februari 2021.
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).
So, dalam operasionalnya dalam melakukan penanaman modal terkait miras ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, investasinya hanya bisa dilakukan di empat provinsi aja, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Sedangkan kalo mau dilakukan di luar empat provinsi tadi, maka para investor harus dapet izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tergantung juga sama usulan gubernur setempat.
Untuk tata kelola investasinya ada juga aturan sendiri dalam melakukan penanaman modal miras ini, jadi industrinya bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terus kalo investasinya datang dari asing, maka nilainya boleh lebih dari Rp10 miliar di luar itung-itungan tanah dan bangunan. Selain itu, pihak investor asing juga wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
Selain soal investasi miras, Pak Jokowi juga ngebolehin investasi bagi perdagangan eceran miras dengan syarat-syarat tertentu. FYI, menurut Kementerian Keuangan, secara total, jumlah cukai industri miras per Januari 2021 adalah Rp250 miliar, atau minus 15,18 persen secara tahunan.
Jadi sebelumnya, investasi di usaha minuman yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan minuman yang mengandung malt itu masuk dalam bidang usaha tertutup investasi. Artinya, jenis usahanya itu dilarang untuk kegiatan penanaman modal, karena ditinjau pada kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. Tapi dengan adanya aturan ini jadi diperbolehkan....
Membicarakan tentang industri tertutup investasi, sebenarnya di Indonesia sendiri ada banyak industri yang tertutup bagi penanaman modal. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Terdapat 23 bidang usaha yang tertutup antara lain, untuk sektor kebudayaan dan pariwisata: (1) perjudian atau kasino, (2) peninggalan sejarah dan purbakala (seperti candi, keraton dan prasasti), (3) museum pemerintah, (4) pemukiman atau lingkungan adat, (5) monumen, dan (6) obyek ziarah (seperti tempat peribadatan, petilasan dan makam).
Untuk sektor kehutanan sendiri yang dilarang adalah: (7) pemanfaatan atau pengambilan koral alam. Sedangkan untuk sektor kelautan dan perikanan yakni (8) penangkapan spesies ikan jenis tertentu.
Dalam sektor komunikasi dan dan informatika yakni (9) manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, (10) lembaga penyiaran publik (LPP) radio dan televisi.
Sedangkan untuk saat ini, masih tersisa enam jenis lagi, yakni bisnis budi daya/industri narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES, pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.
well, go back to the booze topic
as we know, especially di Indonesia keputusan seperti ini tentunya menimbulkan banyak pro kontra, there's teamagree and teamdisagree.
Mayoritas kelompok organisasi Islam menolak aturan ini. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pengusaha dibanding kepentingan rakyat. Terus dua organisasi Islam terbesar di tanah air, kayak Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga kompakan nolak, dengan alasan bahwa emang minuman beralkohol itu haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, dan yang meminumnya. Penolakan juga datang dari beberapa partai Islam seperti PPP dan PKS yang menilai bahwa kebijakan tersebut kontraproduktif dengan tujuan presiden untuk membangun sumber daya manusia.
Tapi jangan salah, team disagree ini gak cuma dateng dari organisasi berbasis Islam even ekonom pun juga kontra lho sama kebijakan ini salah satunya ekonom Indef Bhima Yudhistira yang menilai bahwa sebenarnya efek negatif dari investasi miras justru lebih besar ke depannya karena penjualannya diperkirakan menyasar ke seluruh Indonesia. Selain itu, kontribusi cukai dari minuman beralkohol juga relatif kecil. Selain itu, hal ini juga nggak sejalan sama rencana pemerintah yang mau mengembangkan investasi di sektor halal.
Sedangkan dukungan untuk kebijakan datang dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) yang mengatakan bahwa untuk kebijakan yang udah diambil pemerintah, maka asosiasi siap dukung. Terus ada juga Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang menyebut bahwa justru dengan adanya aturan ini, maka para petani Cap Tikus (jenis minuman beralkohol tradisional dari Sulut) bisa bernapas lega, karena kini, usahanya bisa mendapat legalitas hukum.
eeeeh tapi tunggu dulu. hari ini, pas banget di tanggal 2 Maret 2021 ini, publik dihebohkan lagi, Bapak Presiden Joko Widodo dengan resmi mencabut Perpres Izin Investasi Miras.
Komentar
Posting Komentar